Yakni pada besok hari (01/09) dilakukan di siring depan Balai Kota. Kemudian Selasa (02/09) diselenggarakan di Mapolresta Banjarmasin, dan Rabu (03/09) diselenggarakan di Kodim 1007.
"Setelah apel baru nanti personel itu menyebar ke lima kecamatan," terang Ibnu.
Terkait Perwali yang disosialisasikan berbeda yang akan ditetapkan, Ibnu berdalih bahwa intinya sama, yaitu ingin mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.
"Isinya sama saja. Yang pasti agar masyarakat patuh," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, semenjak diterbitkan, Perwali Nomor 60 Tahun 2020 langsung disosialisasikan oleh aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin,
Namun setelah selesai masa sosialisasi, penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker itu tidak bisa langsung diterapkan, karena harus mengalami revisi di bagian hukum setdako Banjarmasin.
Selain sanksi denda, juga ada bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.
Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.