Mulai Besok, Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Banjarmasin Akan Dikenakan Sanksi

31 Agustus 2020 16:20 WIB
ilustrasi pengendara yang tidak menggunakan masker
ilustrasi pengendara yang tidak menggunakan masker ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah tertunda, penerapan sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Kota Banjarmasin diklaim mulai diberlakukan besok hari, (01/09).

Sebelumnya, penundaan sanksi dikarenakan adanya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19, yang disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.

Namun sekarang, regulasi tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 berubah menjadi Perwali Nomor 68 Tahun 2020, yang terdiri dari 9 bab dan 18 pasal.

Baca Juga: Dampingi Paman Birin di Pilgub, Muhidin Klaim Genggam Dukungan PDIP

"Klausul-klausul yang ada di dalam Perwali dan Pergub se-Indonesia, disesuaikan dengan template yang terlampir di Instruksi Mendagri," terang Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin kepada SMART FM, Senin (31/08).

Menurut Machli, ada beberapa hal yang baru dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020, sebagai pengganti Perwali sebelumnya.

Misalnya tidak lagi diizinkan melepaskan masker saat foto sesaat dan ada ketentuan denda maksimal sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker.

"Kalau di Perwali Nomor 60/2020, foto sesaat masih dibolehkan lepas masker dan denda minimal Rp 100 ribu," jelas Machli.

Machli mengklaim, bahwa terhitung mulai besok hari (01/09), sanksi bagi pelanggar protokol langsung diberlakukan. yang diawali dengan apel pelepasan tim dari berbagai instansi terkait di depan siring Balai Kota Banjarmasin.

Dirinya meyakini bahwa sebagian besar masyarakat sudah mengetahui dengan adanya aturan tersebut. Mengingat sosialisasi telah dilakukan selama 14 hari lebih secara masif.

Baca Juga: Kebakaran Kranggan, Pemkot Surabaya Sampaikan Bela Sungkawa, Pastikan Bertindak Sesuai Prosedur

"Setelah apel, tim menyebar ke lima kecamatan ke daerah-daerah ramai. Termasuk pasar dan fasilitas umum lainnya, seperti cafe, restoran dan tempat ibadah," pungkasnya.

"Sejauh ini di jalan protokol relatif taat. Namun di jalan-jalan lingkungan yang masih kurang," tambahnya lagi.

Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, apel pelepasan tim akan dilaksanakan tiga kali.

Yakni pada besok hari (01/09) dilakukan di siring depan Balai Kota. Kemudian Selasa (02/09) diselenggarakan di Mapolresta Banjarmasin, dan Rabu (03/09) diselenggarakan di Kodim 1007.

"Setelah apel baru nanti personel itu menyebar ke lima kecamatan," terang Ibnu.

Terkait Perwali yang disosialisasikan berbeda yang akan ditetapkan, Ibnu berdalih bahwa intinya sama, yaitu ingin mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.

"Isinya sama saja. Yang pasti agar masyarakat patuh," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, semenjak diterbitkan, Perwali Nomor 60 Tahun 2020 langsung disosialisasikan oleh aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin,

Namun setelah selesai masa sosialisasi, penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker itu tidak bisa langsung diterapkan, karena harus mengalami revisi di bagian hukum setdako Banjarmasin.

Selain sanksi denda, juga ada bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.

Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm