Jelang Tahapan Krusial, KPU Jatim Sosialisasi Protokol Covid-19

19 September 2020 07:35 WIB
Komisioner KPU Jatim saat sosialisasi daring via Zoom, Jumat (18/09/2020).
Komisioner KPU Jatim saat sosialisasi daring via Zoom, Jumat (18/09/2020). ( Sonora.ID/Budi Santoso)

"Maka yang diatur oleh KPU melalui peraturan KPU nomer 10 adalah bagaimana memberikan batasan-batasan. Misalkan melalui pembatasan jumlah penonton atau pengunjung. Misalnya 100 orang harus dengan protokol Covid dan rekomendasi dari tim gugus tugas atau satgas Covid masing-masing daerah, surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian dan sebagainya," ujarnya.

Anam menambahkan bahwa KPU tidak mungkin untuk melarang sesuatu yang memang tidak dilarang di undang-undang. Namun pihaknya hanya bisa membatasi, seperti pertemuan terbatas boleh maksimal 50 orang. Pertemuan terbuka atau rapat umum boleh maksimal 100 orang.

Lebih lanjut disampaikan, pembatasan seperti itulah yang bisa dilaksanakan. Tidak dilarang tapi melakukan pembatasan. Ia mengatakan KPU juga mendorong peserta pemilu agar mampu beradaptasi dengan kondisi pandemi. Artinya, harus ada inovasi baru untuk merebut hati masyarakat.

Baca Juga: Jalani Test Swab, Ketua KPU Arief Budiman Terkonfirmasi Positif Covid-19

Narasumber webinar selanjutanya adalah komisioner KPU dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro.

Ia mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini diikuti oleh 19 kabupaten/kota.

"Di 16 kabupaten dan 3 kota di Jatim. Mulai Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kota Pasuruan, Sumenep, Jember, Malang, Blitar, Kota Blitar, Kediri, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo dan Ngawi," kata Gogot.

Ia mengingatkan bahwa saat ini sudah masuk pada tahapan paska pendaftaran paslon. Selanjutnya mulai 23 September dilaksanakan pleno penetapan paslon hingga pengundian nomer urut. "Kampanye 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember," lanjutnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm