Kesepakatan dilanggar pihak perusahaan
Menurut Dodi, sempat terjadi perdebatan dan intimidasi dari perusahaan yang mengakibatkan diadakannya perundingan antara PT WKS di Sekretariat KPA Jambi.
Perundingan tersebut diharapkan bisa menemukan jalan keluar dari tindakan penggusuran yang dilakukan oleh perusahan di lahan petani Dusun Tanjung Pauh dan Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah.
"Sebagian lahan milik petani Dusun Tanjung Pauh yang digusur itu sudah mengantongi sertifikat hak milik," kata Dodi.
Baca Juga: Lokasi Penggusuran Sunter Agung Akan Ditanami Tabebuya Kuning
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputuasan, diantaranya, terhitung 20 September, penggusuran lahan petani itu harus dihentikan, PT WKS tidak melakukan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani.
Lanjut Dodi, pada tanggal 26 September, perusahaan melanggar kesepakatan karena menjalankan alat berat dan tetap menggusur lahan petani.
Aksi ibu-ibu petani membuka baju
Akibatnya, puluhan petani wanita melakukan perlawanan untuk menghentikan perusahaan namun perlawanan tak dihiraukan oleh perusahaan.
Bahkan, Nyai Jusma terkapar dan pingsan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Walikota Terkait Korban Penggusuran yang Dukung Anies
Kemudian harinya, puluhan ibu-ibu kembali melakukan perlawanan ke lokasi yang dijaga oleh aparat keamanan.
Mereka melakukan aksi melepas baju dan hanya mengenakan pakaian dalam, dan berharap alat berat tersebut berhenti meratakan kebun para petani.
"Aksi emak-emak itu sia-sia. Perusahaan tidak peduli dan tetap bekerja," kata Dodi.