Penjelasan PT WKS
Sementara itu, Kepala Departemen Social Security PT WKS Faisal Fuad membantah pihaknya telah melakukan penggusuran.
Menurut Faisal, lahan yang diduduki petani adalah areal kerja PT WKS, tepatnya di distrik VIII yang pada 2018 lalu telah selesai dipanen.
"Kita sekarang sedang ada kegiatan persiapan tanam," kata Faisal.
Faisal mengatakan, lahan petani yang sedang diadvokasi oleh kelompok STT dan KPA Jambi memang berada di dalam kawasan hutan negara, yang izin pengelolaannya masih dimiliki PT WKS.
Baca Juga: Korban Penggusuran Sunter: Katanya Tidak Digusur Kalau Jadi Gubernur?
"Tapi dalam perkembangannya diajukan oleh kelompok tani Sungai Landai Bersatu (SLB) untuk program perhutanan sosial," kata Faisal.
Faisal membantah klaim dari kelompok petani STT yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) dalam areal WKS.
"Fotokopi SHM dan lokasinya sudah kami cek dan konsultasikan dengan BPN Jambi. Hasilnya berada jauh di luar izin WKS," kata Faisal.
Dengan demikian, SHM yang dimaksud memang bukan kawasan hutan dan tidak berada dalam wilayah operasional WKS.