Namun seharusnya dalam penyampaian informasi tersebut dilakukan oleh Customer Service yang berada di area museum agar terhindarnya kesalahan penyampaian informasi.
"Semua prosedur dan tarif kegiatan di Lawang Sewu adalah legal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan. Namun tugas petugas keamanan di lapangan hanya sebatas menyampaikan informasi terkait prosedur. Selanjutnya mengarahkan pengunjung ke Customer Service untuk mendapatkan penjelasan langsung," ujarnya, Sabtu (14/11/2020).
Pihaknya akan segera menghubungi pemilik channel tersebut dan menyampaikan klarifikasi.
“KAI Wisata menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik akun Youtube Kirandika Channel dan akan menghubungi pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan," katanya.
Ilud mengatakan, pihaknya memang menerapkan aturan tarif bagi pengunjung yang hendak melakukan photoshoot (pengambilan gambar) dan perekaman video di Lawang Sewu dengan tujuan kegiatan yang bersifat komersial, seperti film maupun iklan.
Tak hanya itu, pihaknya pun juga menyewakan gedung Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, hingga pesta pernikahan dengan biaya sewa yang disesuaikan dengan luasan tempat dan lama sewa.
Baca Juga: Taman Tirto Agung Semarang, Taman yang Asik Buat Nyantai di Akhir Pekan