Namun semua itu dibayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan, tidak atas rekening pribadi.
"Jika pengunjung ingin melakukan photoshoot atau rekaman video untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area yaitu senilai 3,5 juta rupiah per jam, itu belum termasuk PPN 10 persen," jelasnya.
Baca Juga: Pembangunan Museum Kota Lama Semarang Hampir Selesai
Adanya viral kejadian itu, pihaknya pun langsung melakukan kegiatan pembinaan khusus guna menyosialisasikan ulang terkait peraturan perusahaan dan penegasan tugas yang berlaku kepada seluruh petugas keamanan dan petugas lapangan di Lawang Sewu.
Hal itu agar ke depan tidak terulang kejadian yang sama dan penyampaian informasi menjadi lebih tepat.
"Bilamana petugas kami ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut, kami tidak akan segan untuk langsung menindak tegas petugas dimaksud sesuai peraturan yang berlaku di Perusahaan," tandasnya.