Youtuber yang Ngevlog di Lawang Sewu Semarang Ditarik Tarif Pengelola Sebesar Rp 3 Juta Per Jam

17 November 2020 15:25 WIB
Lawang Sewu (Tangkapan layar)
Lawang Sewu (Tangkapan layar) ( Kompas.com)

Semarang, Sonora.ID - Salah satu kegiatan pembuat konten di youtube adalah membuat video dan ngevlog merupakan kegiatan memamerkan kegiatan sehari-hari atau kegiatan yang seru dalam bentuk video youtuber.

Viral video seorang Youtuber yang disuruh bayar Rp 3 juta untuk pembuatan video dalam obyek wisata Lawang Sewu Semarang.

Pengalaman Youtuber dengan nama channel Kirandika Channel itu membagikan kisahnya saat mengunjungi Kota Semarang dan hendak mengabadikan momennya di Lawang Sewu.

Baca Juga: Obyek Wisata Lawang Sewu Sudah Mulai Beroperasi untuk Wisatawan

Dalam video itu, Youtuber berwisata ke Lawang Sewu pada 8 November 2020.

Namun oleh petugas keamanan, ia diminta menghentikan perekaman dan dikenai biaya Rp 3 juta per jam untuk dapat melanjutkan kembali pengambilan video.

Akibat viralnya hal tersebut, Humas PT KA Wisata, pengelola Lawang sewu, M Ilud Siregar memberikan konfirmasinya.

Menurutnya, semua prosedur dan tarif atas berbagai kegiatan yang diberlakukan di Lawang Sewu adalah legal dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Proyek Flyover Ganefo Mranggen, Kabupaten Demak untuk Mengurai Kemacetan

Namun seharusnya dalam penyampaian informasi tersebut dilakukan oleh Customer Service yang berada di area museum agar terhindarnya kesalahan penyampaian informasi.

"Semua prosedur dan tarif kegiatan di Lawang Sewu adalah legal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan. Namun tugas petugas keamanan di lapangan hanya sebatas menyampaikan informasi terkait prosedur. Selanjutnya mengarahkan pengunjung ke Customer Service untuk mendapatkan penjelasan langsung," ujarnya, Sabtu (14/11/2020).

Pihaknya akan segera menghubungi pemilik channel tersebut dan menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga: Debat Terbuka Calon Bupati Semarang Digelar, Pamer Program Kerja Fantastis Ngebas 64 dan Bison 7 Program

“KAI Wisata menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik akun Youtube Kirandika Channel dan akan menghubungi pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan," katanya.

Ilud mengatakan, pihaknya memang menerapkan aturan tarif bagi pengunjung yang hendak melakukan photoshoot (pengambilan gambar) dan perekaman video di Lawang Sewu dengan tujuan kegiatan yang bersifat komersial, seperti film maupun iklan.

Tak hanya itu, pihaknya pun juga menyewakan gedung Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, hingga pesta pernikahan dengan biaya sewa yang disesuaikan dengan luasan tempat dan lama sewa.

Baca Juga: Taman Tirto Agung Semarang, Taman yang Asik Buat Nyantai di Akhir Pekan

Namun semua itu dibayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan, tidak atas rekening pribadi.

"Jika pengunjung ingin melakukan photoshoot atau rekaman video untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area  yaitu senilai 3,5 juta rupiah per jam, itu belum termasuk PPN 10 persen," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Museum Kota Lama Semarang Hampir Selesai

Adanya viral kejadian itu, pihaknya pun langsung melakukan kegiatan pembinaan khusus guna menyosialisasikan ulang terkait peraturan perusahaan dan penegasan tugas yang berlaku kepada seluruh petugas keamanan dan petugas lapangan di Lawang Sewu.

Hal itu agar ke depan tidak terulang kejadian yang sama dan penyampaian informasi menjadi lebih tepat.

"Bilamana petugas kami ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut, kami tidak akan segan untuk langsung menindak tegas petugas dimaksud sesuai peraturan yang berlaku di Perusahaan," tandasnya.  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm