Di sisi lain, Zauhar kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan jual beli pekerja apalagi menjual lahan untuk dijadikan bisnis. Maka, pihaknya pun mengaku kaget ketika mengetahui kabar tersebut.
"Dari hasil pertemuan nanti bakal ketahuan bagaimana ceritanya. Konsekuensinya, yang bersangkutan bakal diganjar penurunan pangkat, penundaan gaji berkala sampai paling berat, yakni pemecatan," urainya.
Lantas, bagaimana dengan uang jaminan yang sudah terlanjur ditarik oleh oknum tersebut? Menurut Zauhar, itu urusan yang bersangkutan.
Baca Juga: Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada
"Yang mengganti rugi bukan DLH, tapi yang bersangkutan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang Banjarmasin yang mengakunya berprofesi sebagai petugas kebersihan, berbondong-bondong datang ke Pemko Banjarmasin, Rabu (02/12) pagi, untuk menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Hermansyah.
Mereka datang untuk menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi selama 2 - 3 bulan, setelah direkrut oleh DLH Agustus lalu.
Bahkan mereka yang rela membayar uang jaminan sebesar Rp 15 juta per orang sebagaimana yang diminta oknum ASN DLH Banjarmasin dan meminta agar uang tersebut bisa dikembalikan.
Baca Juga: Tersangka Oknum ASN Penabrak 7 Pesepeda Positif Menggunakan Narkoba