Firli mengaku bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.
Tak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Firli menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya.
Baca Juga: Rekor Kasus Covid-19 Harian di Indonesia, Jubir Satgas: Karena Sistem Belum Optimal
Akan tetapi dalam kasus yang melibatkan Juliari P Batubara ini KPK tidak mengenakan Pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tersebut.
KPK lebih mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal tersebut dilakukan lantaran, KPK mengategorikan keterlibatan Mensos Juliari sebagai penerima gratifikasi. Sehingga tidak ada ancaman hukuman mati yang akan dikenakan terhadap Mensos Juliari Batubara, namun ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Rekor Kasus Covid-19 Harian di Indonesia, Jubir Satgas: Karena Sistem Belum Optimal