Hukuman Mati untuk Koruptor
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Hal itu disampaikan oleh Ma’ruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ma’ruf Amin menekankan hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.
Kasus pidana tertentu yang dimaksud yakni, kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati.
Baca Juga: Profil Shoumaya Tazkiyyah, Artis Inisial ST yang Diduga Terseret Prostitusi Online
Hal ini juga dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia. Penerapannya pun sesuai dengan yang telah diatur di Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun Ma’ruf berharap, jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah mengatakan bahwa hukuman mati bisa dikenakan jika sesuai dengan kehendak masyarakat.
Pemerintah siap merevisi Undang-Undang Tipikor untuk mengakomodir alternatif ancaman hukuman pidana ini.
Baca Juga: Viral, Pria Berenang di Lepas Pantai dan Tak Sadar Dikelilingi Hiu Martil Besar