Sonora.ID - Menteri Sosial Juliari P Batubara terbukti melakukan suap bantuan sosial untuk kawasan Jabodetabek. Bahkan Komisi Pemberantas Korupsi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mampu memberatkannya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri juga pernah menegaskan akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan pandemi Covid-19.
Apakah pernyataan yang pernah dibuat oleh KPK akan memberi kemungkinan Menteri Sosial menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK?
Baca Juga: 4 Tahun Kepemimpinan Ibnu Sina di Banjarmasin, Warga Beri Tanggapan Positif
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip dari Tribunnews via KompasTV.
Bunyi Pasal 12 huruf a adalah:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
Baca Juga: Tekan Perkembangan Covid-19, WHO Beri Pembaharuan 6 Anjuran Penggunaan Masker Yang Tepat
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020), Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut.
Firli mengaku bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.
Tak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Firli menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya.
Baca Juga: Rekor Kasus Covid-19 Harian di Indonesia, Jubir Satgas: Karena Sistem Belum Optimal
Akan tetapi dalam kasus yang melibatkan Juliari P Batubara ini KPK tidak mengenakan Pasal 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tersebut.
KPK lebih mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hal tersebut dilakukan lantaran, KPK mengategorikan keterlibatan Mensos Juliari sebagai penerima gratifikasi. Sehingga tidak ada ancaman hukuman mati yang akan dikenakan terhadap Mensos Juliari Batubara, namun ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Rekor Kasus Covid-19 Harian di Indonesia, Jubir Satgas: Karena Sistem Belum Optimal
Hukuman Mati untuk Koruptor
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Hal itu disampaikan oleh Ma’ruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ma’ruf Amin menekankan hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.
Kasus pidana tertentu yang dimaksud yakni, kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati.
Baca Juga: Profil Shoumaya Tazkiyyah, Artis Inisial ST yang Diduga Terseret Prostitusi Online
Hal ini juga dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia. Penerapannya pun sesuai dengan yang telah diatur di Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun Ma’ruf berharap, jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah mengatakan bahwa hukuman mati bisa dikenakan jika sesuai dengan kehendak masyarakat.
Pemerintah siap merevisi Undang-Undang Tipikor untuk mengakomodir alternatif ancaman hukuman pidana ini.
Baca Juga: Viral, Pria Berenang di Lepas Pantai dan Tak Sadar Dikelilingi Hiu Martil Besar