UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia

19 Desember 2020 12:15 WIB
 UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia
UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia ( Twitter/UNESCO)

Mereka kemudian menjelaskan bahwa pantun biasanya memiliki skema rima a-b-a-b dengan bentuk paling umum empat baris. Sajak ini biasanya digunakan di dalam musik, lagu, atau karya tulis. Menurut UNESCO, 70 persen pantun digunakan untuk mengekspresikan cinta kepada pasangan, keluarga, komunitas, dan alam.

UNESCO mengumumkan penetapan ini beberapa tahun setelah Indonesia mengajukan pantun sebagai warisan budaya takbenda.

Pengajuan itu kemudian dibahas dalam sidang UNESCO pada 2018. Kini, pantun menambah panjang daftar warisan budaya takbenda Indonesia yang terdaftar di UNESCO.

Baca Juga: Resmi Berstatus Cagar Budaya Nasional, Kota Lama Kini Berubah Jadi Semarang Lama

Sejak 2008, Indonesia sudah memiliki delapan warisan budaya takbenda di UNESCO, termasuk wayang, keris, batik, angklung, tari saman, noken, dan tari Bali.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud) menjelaskan, nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya ke-11 Indonesia yang diakui oleh UNESCO. Tradisi yang sebelumnya telah diakui UNESCO adalah Pencak Silat yang diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 12 Desember 2019.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 17 Desember 2020.

Baca Juga: Hadiah HUT Riau, Pantun Melayu Diakui Jadi Warisan Budaya UNESCO

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm