UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia

19 Desember 2020 12:15 WIB
 UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia
UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia ( Twitter/UNESCO)

Sonora.ID - Badan PBB untuk edukasi, sains, dan kebudayaan (UNESCO) menetapkan pantun sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia dan Malaysia.

Penetapan pantun sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia dan Malaysia juga diumumkan di laman resmi UNESCO, ich.unesco.org.

Pantun merupakan tradisi lisan komunitas Melayu yang telah hidup lebih dari 500 tahun. Saat ini, pantun tidak hanya sebagai identitas Melayu, Pantun juga telah menjadi media pendukung dalam pemberdayaan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Hadiah HUT Riau, Pantun Melayu Diakui Jadi Warisan Budaya UNESCO

Pengumuman pantun sebagai warisan budaya tak benda juga diumumkan UNESCO melalui akun Twitter UNESCO, @UNESCO. Dalam twitnya, UNESCO memberikan selamat kepada Indonesia dan Malaysia.

UNESCO juga menjelaskan betapa penting kehadiran pantun di tengah masyarakat, terutama di negara-negara Asia Tenggara.

"Pantun merupakan sajak yang digunakan untuk mengemukakan gagasan dan emosi. Pantun merupakan bentuk oral paling dikenal di kepulauan Asia Tenggara dan digunakan di banyak daerah di kawasan itu selama setidaknya 500 tahun," demikian keterangan UNESCO di situs resminya.

Baca Juga: Bangga! UNESCO Tetapkan Kawasan Karimunjawa sebagai Cagar Biosfer

Mereka kemudian menjelaskan bahwa pantun biasanya memiliki skema rima a-b-a-b dengan bentuk paling umum empat baris. Sajak ini biasanya digunakan di dalam musik, lagu, atau karya tulis. Menurut UNESCO, 70 persen pantun digunakan untuk mengekspresikan cinta kepada pasangan, keluarga, komunitas, dan alam.

UNESCO mengumumkan penetapan ini beberapa tahun setelah Indonesia mengajukan pantun sebagai warisan budaya takbenda.

Pengajuan itu kemudian dibahas dalam sidang UNESCO pada 2018. Kini, pantun menambah panjang daftar warisan budaya takbenda Indonesia yang terdaftar di UNESCO.

Baca Juga: Resmi Berstatus Cagar Budaya Nasional, Kota Lama Kini Berubah Jadi Semarang Lama

Sejak 2008, Indonesia sudah memiliki delapan warisan budaya takbenda di UNESCO, termasuk wayang, keris, batik, angklung, tari saman, noken, dan tari Bali.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud) menjelaskan, nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya ke-11 Indonesia yang diakui oleh UNESCO. Tradisi yang sebelumnya telah diakui UNESCO adalah Pencak Silat yang diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 12 Desember 2019.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 17 Desember 2020.

Baca Juga: Hadiah HUT Riau, Pantun Melayu Diakui Jadi Warisan Budaya UNESCO

Komite Intangible Cultural Heritage UNESCO menilai, pantun memiliki arti penting bagi masyarakat bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial, tetapi juga kaya akan nilai-nilai yang mejadi panduan moral.

Selain itu, pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antar manusia.

Bagi masyarakat Melayu, pantun memiliki peran penting sebagai instrumen komunikasi sosial dan bimbingan moral yang menekankan keseimbangan, harmoni, dan fleksibilitas hubungan dan interaksi antarmanusia dalam syairnya.

Ke depan, Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan perlindungan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda melalui pelibatan aktif komunitas lokal di kedua negara. Pantun juga dilestarikan dengan diajarkan secara formal di sekolah dan melalui kegiatan kesenian.

Baca Juga: Kota Lama Semarang, Diusulkan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm