Sementara itu, Koordinator Bidang Transportasi Publik Pintu Masuk Gugus Tugas Covid-19 Karangasem, IB Putu Suastika mengaku, bahwa pintu masuk Bali dari Pelabuhan Padang Bai diperketat menjelang Nataru sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa penjagaan telah dimulai sejak tanggal 19 Desember 2020 sesuai SE gubernur yang baru.
IB Suastika menerangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Karangasem mengerahkan puluhan personil untuk berjaga di Pelabuhan Padang Bai yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub, Disdukcapil, Kesbanglinmas dan petugas di Pelabuhan Padang Bai.
Ia juga mengaku bahwa Petugas yang jaga dipintu masuk bertugas memeriksa penumpang serta kendaraan yang masuk ke Bali.
Baca Juga: Hasil Pemungutan Suara Pilkada Denpasar dan Daerah Lainnya, Pantau di Link Berikut
Selain itu, Pengguna jasa penyebrangan yang hendak masuk ke Bali harus melengkapi dokumen yang tersirat dalam Surat Edaran. Diantaranya surat keterangan rapid tes antigen non reaktif.
IB Suastika menjelaskan apabila ada masyarakat yang hendak menyebrang melalui pelabuhan Padang Bai tidak membawa surat keterangan, maka akan diminta untuk balik, akan tetapi pihaknya juga menyediakan jasa rapid test antigen di Pelabuhan Padang Bai kerja sama dengan Kimia Farma. Setiap penumpang dikenakan biaya rapid tes antigen sebesar Rp. 250.000,-
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar pengguna jasa yang hendak berkunjung ke Bali menjelang Nataru agar membawa dokumen yang diperlukan. Seperti surat keterangan rapid test antigen dan El KTP. Dan pihaknya berharap wisatawan yang dating ke Bali sadar dengan ini.
Baca Juga: Rumah Sakit di Bali Diminta untuk Antisipasi Kasus Corona Pasca Pilkada