Di mana sebenarnya masa berlaku kebijakan itu hanya sampai 8 Januari 2021 (hari ini, red.) namun berpotensi diperpanjang oleh pemerintah pusat.
“Ada klausul dalam surat edaran tersebut yang menyatakan bisa dirubah sesuai kondisi dan hingga kini belum ada kepastian edaran tersebut masih berlaku atau tidak,” jelasnya.
Oleh karena itu, Imam menyarankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan untuk mengirim surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan pemberlakuan surat edaran itu.
Baca Juga: Polda Kalsel Siapkan 10 Ribu Rapid Test Antigen bagi Pelanggar Prokes
“Karena kebijakan di daerah tidak akan terakomodir di bandara yang melakukan validasi kesehatan penumpang udara melalui rapid test tersebut,” tambah Imam.
Apalagi aturan tersebut berlaku secara nasional dan tidak dapat diubah sendiri di daerah.
Ia khawatir jika nantinya lolos di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, bukan berarti aman ketika masuk di bandara lainnya.