Persoalan awal menurutnya adalah buruknya komunikasi pemerintah kepada publik soal vaksin. Termasuk impor vaksin yang dilakukan saat hasil uji klinis tahap 3 belum ada, belum ada izin BPOM, dan sertifikasi halal dari MUI.
Namun sekarang, vaksin sudah dinyatakan halal oleh MUI dan BPOM juga sudah mengeluarkan izin darurat vaksin. Artinya vaksin secara teknis sudah memenuhi syarat.
"Itulah yang menimbulkan keraguan publik. Makanya kebijakan pemerintah harus dilakukan sacara transparan dan terukur," tandasnya.
Baca Juga: Besok, Paman Birin & Forkopimda Kalsel Akan Divaksin Sinovac