Adapun dalam proses penerimaan bantuan PKH, pemerintah telah mengklasifikasikannya berdasarkan syarat tertentu.
Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia maupun disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal penerima 4 orang dalam satu keluarga.
Selain itu jika didalam satu keluarga terdapat anak dalam jumlah banyak maka, anak paling kecil akan didahulukan.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Baca Juga: 10 Pejabat di Makassar Batal Disuntik Vaksin Covid 19, Ini Alasannya!
Berikut ini sejumlah ketentuan lain:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga
- PKH Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga
- PKH Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemensos Capai 97 Persen