Sonora.ID - Salah satu program bantuan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat Indonesia adalah Program Keluarga Harapan. Pemerintah bermaksud untuk memperingan beban masyarakat yang terdampak covid-19 melalui BLT ini.
Adapun bantuan tunai Program keluarga harapan memiliki beberapa rincian, yaitu ibu hami, anak usia dini, lansia pelajar SD hingga SMA.
Melansir akun resmi Instagram Kemensos @kemesosri, akan mulai menyalurkan bantuan pada 4 Januari 2021.
Baca Juga: Ada Wamen Ancam Pidana Penolak Vaksin Covid-19, Menkes: Kita Bicarakan di Kabinet
Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) akan ada 10 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia yang akan menerimanya.
Adapun bantuan akan disalurkan sebanyak empat kali sepanjang 2021, tepatnya pada: Januari April Juli, dan Oktober.
Pada bulan Januari, pencairan bansos PKH, di mana di dalamnya termasuk BLT bagi Ibu hamil dan anak usia dini ini, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.
Untuk proses penyalurannya, Kemensos telah bekerja sama dengan beberapa bank, adapun Bank yang dimaksud adalah Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Supadio, Ini Faktanya!
Adapun dalam proses penerimaan bantuan PKH, pemerintah telah mengklasifikasikannya berdasarkan syarat tertentu.
Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia maupun disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal penerima 4 orang dalam satu keluarga.
Selain itu jika didalam satu keluarga terdapat anak dalam jumlah banyak maka, anak paling kecil akan didahulukan.
Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Baca Juga: 10 Pejabat di Makassar Batal Disuntik Vaksin Covid 19, Ini Alasannya!
Berikut ini sejumlah ketentuan lain:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga
- PKH Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga
- PKH Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga
- PKH Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemensos Capai 97 Persen
Melansir laman resmi Indonesia.go.id penerima bantuan harus masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Selain itu harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.
Berikut cara mendapat BLT bagi ibu hamil Cara mendapatkan BLT ibu hamil ini adalah sebagai berikut:
- Penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial
- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan
- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Supadio, Ini Faktanya!