BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta Bakal Dibagikan 4 Kali, Catat Jadwalnya

14 Januari 2021 14:27 WIB
Ilustrasi BLT Ibu Hamil dan anak usia dini
Ilustrasi BLT Ibu Hamil dan anak usia dini ( Kompas.com)

Melansir laman resmi Indonesia.go.id penerima bantuan harus masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selain itu harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Berikut cara mendapat BLT bagi ibu hamil Cara mendapatkan BLT ibu hamil ini adalah sebagai berikut:

- Penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial

- Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan

- Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Garuda dan Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Supadio, Ini Faktanya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta Disalurkan 4 Kali, Kapan Saja?"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm