Sonora.ID – Masitoh yang merupakan pengecara Deden yang menggugat Rp 3 miliar orang tuanya Koswara (85), meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) akibat penyakit jantung.
Diketahui, Masitoh juga merupakan anak dari Koswara. Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.
Masitoh meninggal dunia setelah sidang perdata digelar, ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Baca Juga: Profil Budi Said, Pengusaha yang Gugat 1,1 Ton Emas di PT Antam
Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.
Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Di persidangan, Koswara didampingi oleh anak kelimanya yakni Hamidah.
Baca Juga: Tagihan Membengkak 4 Kali Lipat, Sanusi Gugat PDAM Bandarmasih Rp 1 M
Awal mula gugatan
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Kemudian Deden dan istrinya yang bernama Ning menggugat Koswara dan juga adiknya yang nomor lima, Hamidah.
Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.
Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Saat sidang yang di gelar di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.
Baca Juga: Jadi Gudang Lirik Lagu, Genius Gugat Google Rp 740 M Karena Diduga...
Koswara merasa takut
Koswara yang merupakan orang tua Deden bercerita saat ia berniat untuk menjual tanah warisan milik orang tuanya, ia mendapat perlakuan tidak sopan dari Deden.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara dilansir dari Kompas.com.
Deden marah ketika mengetahui bahwa ayahnya, Koswara ingin menjual tanah tersebut.
Koswara juga mengatakan jika Deden selalu ribut dengan adik dan kakaknya, ia takut terjadi apa-apa.
Baca Juga: Siapa Sosok Freddy Widjaya yang Gugat 5 Saudaranya Terkait Hak Waris?
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Koswara juga mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, masitoh menjadi pengacara Deden.
"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Ia mengatakan bahwa ia tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Koswara didampingi 20 pengacara
Sidang yangdigelar pada Selasa pagi, Masitoh tak hadir karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021), posisinya digantikan oleh Komar Sarbini.
Baca Juga: Kontroversi Foto Nyonya Meneer, Ahli Waris Gugat Perusahaan Ini hingga Rp 543 Miliar
Menurut Komar, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Sementara itu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Baca Juga: Warga Kompleks Pluit Putri Penjaringan Gugat Anies ke Pengadilan Soal Lahan Hijau
Menurut secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas dia.
Selain itu, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku terenyuh mendengar Koswara yang digugat oleh anak kandungnya.
Baca Juga: Anak Bruce Lee Gugat Restoran di China Karena Gunakan Gambar Sang Ayah
Untuk itu dia mengaku siap untuk mendampingi Koswara.
"Saya sudah bicara dengan advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.