Lebih jauh dia menjelaskan, dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara massif dan signifikan, termasuk terhadap langkah perekonomian Indonesia. Pemerintah juga telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini melalui pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak.
Hingga 21 Januari 2021, sebanyak 4.229 wajib pajak UMKM di Provinsi Kaltim dan Kaltara memanfaatkan program libur pajak. Sedangkan wajib pajak yang telah mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 8.482 berdasarkan Permen Keuangan Nomor PMK-110 tahun 2020.
Fasilitas pajak yang mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19, serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 telah dimanfaatkan sebanyak 426 Wajib Pajak di provinsi Kaltim dan Kaltara.
Baca Juga: 4 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Riau Lakukan Penagihan Sita Secara Serentak
Sementara itu, Tercatat ada 238 keberatan yang ditolak di Kanwil DJP Kaltimra. Terdiri dari 59 keberatan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal dan 179 keberatan yang tidak memenuhi syarat material.
Samon menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terdapat pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak.
Salah satu hak wajib pajak adalah hak untuk mengajukan keberatan titik ketentuan mengenai keberatan ada dalam pasal 25 UU KUP.
Baca Juga: Lanal Balikpapan Salurkan Bantuan Ke Sulbar Dengan KRI Teluk Ende-517