Balikpapan, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) hingga 31 Desember 2020 berhasil menghimpun penerimaan sebesar 92,62 persen atau sebesar Rp 17,074 triliun dari target Rp 18,433 triliun.
Menurut Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya, pada perscon awal tahunnya mengatakan, Kanwil DJP Kaltimra mengalami pertumbuhan netto sebesar -19,77 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.
Berdasarkan realisasi tersebut, Kanwil DJP Kaltimra menempati posisi ke-20 dari 35 Kanwil DJP yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Penerimaan Kanwil DJP Riau Tahun 2020 Capai 98,51 Persen dari Target
Menurut Samon Jaya, di tengah kondisi yang penuh tantangan dengan adanya pandemi covid-19, Kanwil DJP Kaltimra berusaha memenuhi target penerimaan tersebut.
Di antara semua unit kerja, ada 3 unit kerja yang mencapai target 100 persen, yakni KPP Pratama Balikpapan, KPP Pratama Bontang dan KPP Pratama Penajam. Sedangkan KPP yang mengalami pertumbuhan paling besar adalah KPP Balikpapan Timur sebesar 2,54 persen.
Sementara dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah melapor pada 2020 sebanyak 325.463 SPT atau capaian rasio sebesar 94,35 persen dari target sebanyak 344.955 SPT.
Baca Juga: Kanwil DJP Kaltimra Tidak Capai Target Penerimaan Pajak Tahun 2020
Lebih jauh dia menjelaskan, dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara massif dan signifikan, termasuk terhadap langkah perekonomian Indonesia. Pemerintah juga telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini melalui pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak.
Hingga 21 Januari 2021, sebanyak 4.229 wajib pajak UMKM di Provinsi Kaltim dan Kaltara memanfaatkan program libur pajak. Sedangkan wajib pajak yang telah mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 8.482 berdasarkan Permen Keuangan Nomor PMK-110 tahun 2020.
Fasilitas pajak yang mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19, serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 telah dimanfaatkan sebanyak 426 Wajib Pajak di provinsi Kaltim dan Kaltara.
Baca Juga: 4 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Riau Lakukan Penagihan Sita Secara Serentak
Sementara itu, Tercatat ada 238 keberatan yang ditolak di Kanwil DJP Kaltimra. Terdiri dari 59 keberatan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal dan 179 keberatan yang tidak memenuhi syarat material.
Samon menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terdapat pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak.
Salah satu hak wajib pajak adalah hak untuk mengajukan keberatan titik ketentuan mengenai keberatan ada dalam pasal 25 UU KUP.
Baca Juga: Lanal Balikpapan Salurkan Bantuan Ke Sulbar Dengan KRI Teluk Ende-517
Secara sederhana dijelaskan bahwa keberatan pajak dapat diartikan sebagai upaya yang dapat ditempuh wajib pajak, yang kurang atau tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak.
Yang tertuang dalam ketetapan pajak maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, UU KUP memberikan hak mengajukan keberatan atas pemeriksaan yang termuat dalam suatu ketetapan pajak.
Baca Juga: Siloam Hospital Balikpapan Buka Layanan Operasi Bypass Jantung
Dalam penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan ini, proses keberatan memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk tidak menyetujui jumlah angka yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak.
Kesempatan ini mencerminkan asas keadilan yang dipegang oleh pemerintah atau setiap perbedaan jumlah pajak tertuang yang dihitung oleh kedua belah pihak.
Penolakan keberatan wajib pajak disebabkan karena ada dua hal yaitu, ditolak karena tidak memenuhi syarat formal dan ditolak karena tidak memenuhi syarat material.