Secara sederhana dijelaskan bahwa keberatan pajak dapat diartikan sebagai upaya yang dapat ditempuh wajib pajak, yang kurang atau tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak.
Yang tertuang dalam ketetapan pajak maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak, UU KUP memberikan hak mengajukan keberatan atas pemeriksaan yang termuat dalam suatu ketetapan pajak.
Baca Juga: Siloam Hospital Balikpapan Buka Layanan Operasi Bypass Jantung
Dalam penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan ini, proses keberatan memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk tidak menyetujui jumlah angka yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak.
Kesempatan ini mencerminkan asas keadilan yang dipegang oleh pemerintah atau setiap perbedaan jumlah pajak tertuang yang dihitung oleh kedua belah pihak.
Penolakan keberatan wajib pajak disebabkan karena ada dua hal yaitu, ditolak karena tidak memenuhi syarat formal dan ditolak karena tidak memenuhi syarat material.