Syarat dan aturan umrah yang harus dipatuhi
Dalam hal ini pemerintah Arab Saudi hanya memberi melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan dan syarat lain tetap berlaku.
Hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
1. Persyaratan jemaah Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Baca Juga: Mengabdi Selama 15 tahun, Karyawan Ukhuwah Diganjar Umrah Gratis