Protokol kesehatan yang Wajib Dipatuhi
Adapun syarat lain berupa mematuhi protokol kesehatan secara tertib selama melaksanakan ibadah suci umrah.
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.
Baca Juga: Dibuka untuk Jamaah Luar Negeri, Umrah hanya Boleh 6.000 Jamaah per Hari
Kuota pemberangkatan
1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Sempat Dirawat di Berbagai Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Klaster Umrah Sidrap Sembuh
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Aturan selengkapnya mengenai pedoman umrah selama pandemi dapat dilihat di sini.
Baca Juga: Biaya Umrah Lebih Mahal Saat Pandemi, Kemenag Kalsel: Itu Wajar Saja