Ini Syarat dan Aturan Terbaru Bagi Jemaah yang Ingin Umroh di Masa Pandemi Covid-19

24 Januari 2021 18:25 WIB
Ilustrasi ibadah umrah di masa pandemi.
Ilustrasi ibadah umrah di masa pandemi. ( Arab News)

Syarat dan aturan umrah yang harus dipatuhi

Dalam hal ini pemerintah Arab Saudi hanya memberi melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan dan syarat lain tetap berlaku.

Hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

1. Persyaratan jemaah Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Baca Juga: Mengabdi Selama 15 tahun, Karyawan Ukhuwah Diganjar Umrah Gratis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm