Sonora.ID - Dimasa Pandemi covid-19, Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan kelonggaran bagi jemaah umrah asal Indonesia. Dalam syarat terbaru, negara tersebut memberikan ketentuan usia jemaah umrah menjadi 18 tahun hingga 60 tahun.
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan bahwa keringanan ini diberikan khusus untuk warga negara Indonesia.
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujarnya pada Jumat (22/1/2021).
Tidak hanya kelonggaran usia, Zaky menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi juga mengizinkan jemaah juga diperbolehkan untuk umrah dilakukan dua kali di sebagian Muassasah dan melakukan berziarah.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Begini Respon Pengelola Bisnis Haji & Umroh
"Sebenarnya umrah sudah hampir normal," kata Zaky.
Dalam penerapan protokol kesehatan Zaky menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19, sebelum berangkat, jemaah dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali.
Ketika sampai di Arab Saudi akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR. Menjelang pulang, jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia.
Setibanya di Indonesia, jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina. Zaky meyakinkan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.
"Pemberangkatan jamaah umrah ini beda dengan keberangkatan luar negeri lainnya, karena pemerintah dapat mengontrol. Tidak seperti negara lainnya," tambah Zaky.
Baca Juga: Biaya Umrah Lebih Mahal Saat Pandemi, Kemenag Kalsel: Itu Wajar Saja
Syarat dan aturan umrah yang harus dipatuhi
Dalam hal ini pemerintah Arab Saudi hanya memberi melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan dan syarat lain tetap berlaku.
Hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
1. Persyaratan jemaah Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).
Baca Juga: Mengabdi Selama 15 tahun, Karyawan Ukhuwah Diganjar Umrah Gratis
Protokol kesehatan yang Wajib Dipatuhi
Adapun syarat lain berupa mematuhi protokol kesehatan secara tertib selama melaksanakan ibadah suci umrah.
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.
Baca Juga: Dibuka untuk Jamaah Luar Negeri, Umrah hanya Boleh 6.000 Jamaah per Hari
Kuota pemberangkatan
1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Sempat Dirawat di Berbagai Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Klaster Umrah Sidrap Sembuh
Biaya penyelenggaraan ibadah umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Aturan selengkapnya mengenai pedoman umrah selama pandemi dapat dilihat di sini.
Baca Juga: Biaya Umrah Lebih Mahal Saat Pandemi, Kemenag Kalsel: Itu Wajar Saja