Kronologi pembelian obat
Saat pasien membeli obat pada 6 November 2018, kedua perawat tersebut belum bekerja di Apotek Istana 1. Kemudian saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, baru terdakwa Sukma yang bekerja, tetapi tidak di bagian yang melayani pembelian obat.
Perkara dimulai pada 6 November 2018, usai Yusmaniar berobat di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan.
Dokter memberinya resep, lalu dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep. Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan, sang dokter pun dihubungi, tetapi tidak menjawab panggilan telepon. Tak mau gegabah, karyawan tersebut mengembalikan resep.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Lebih Dari 4.000 Nakes di Jabar Sudah Dapat Vaksin Covid-19
Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.
Anak Yusmaniar menyuruh temannya membelikan obat ke Apotek Istana 1. Saat itu yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.
Setelah beberapa hari mengonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna. Kemudian, pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri. Dari hasil diagnosis, diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.
"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya enggak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep. Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan. Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," kata Maswan.