Terhadap vonis hakim, penuntut umum mengajukan banding. Menanggapi hal ini, Maswan mengaku siap menghadapinya.
"Kalau kami sifatnya menunggu saja, kalau di-kasasi kita hadapi. Upaya hukum masih kami diskusikan untuk ganti ruginya. Kemungkinan aku bakal sikapi dinas kesehatan dan ikatan apoteker, gawat kali sistem kerja di apotek, mulai tenaga kerja sampai obat-obatannya," ungkapnya.
Pemerintah melalui dinas kesehatan serta ikatan apotek dan apoteker harus berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kerja-kerja apotek. Penggunaan tenaga kerja yang ahli di bidangnya adalah wajib, kemudian ada pengawasan intens terkait tenaga kerja serta jenis obat-obatan yang dijual apotek.
Baca Juga: Dispar Palembang Minta SDM Pariwisata Prioritas Kedua Penerima Vaksin
Ke depan, perlu ada regulasi yang mengatur tentang batasan usia seorang apoteker. Karena tidak ada pengawasan berkala, atau hanya menunggu pengaduan dari masyarakat, keberadaan dinas kesehatan hanya percuma.
"Fakta di sidang itu jelas, dinas kesehatan enggak tegas, terlebih lagi setelah dinas memeriksa apotek ternyata pemilik apotek masih menggunakan apoteker yang sama dalam perkara ini. Umurnya sudah 71 tahun," pungkas Maswan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Tulisan Dokter di Resep Tak Jelas, Dua Pegawai Apotek Diseret ke Pengadilan".