Lampung, Sonora.ID - Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada Februari 2021 mengalami inflasi yaitu sebesar 0,14% (mtm), lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,76% (mtm), namun lebih tinggi dari rata-rata inflasi Februari dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebesar 0,07% (mtm).
Pencapaian tersebut juga lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional yang tercatat mengalami inflasi sebesar 0,11% (mtm) dan Sumatera yang tercatat mengalami deflasi sebesar -0,29% (mtm).
Secara tahunan, inflasi Provinsi Lampung tercatat sebesar 1,60% (yoy), atau lebih tinggi dibandingkan inflasi Nasional dan Sumatera yang masing-masing mengalami inflasi sebesar 1,38% (yoy) dan 1,44% (yoy).
Baca Juga: Badan Pusat Statistik Riau, Rilis Inflasi di Riau Mencapai 0,44 Persen
Secara spasial, dibandingkan 90 kota perhitungan inflasi nasional, inflasi Kota Bandar Lampung dan Kota Metro pada bulan Februari 2021 tergolong relatif moderat dan masing-masing menempati urutan ke-42 dan ke-16.
Dilihat dari sumbernya, tekanan inflasi pada bulan Februari 2021 didorong oleh peningkatan tekanan harga pada sub kelompok makanan, minuman dan tembakau dengan andil sebesar 0,13% (mtm) dan kelompok transportasi dengan andil sebesar 0,05% (mtm).
Adapun beberapa komoditas penyumbang inflasi terbesar antara lain seperti cabai rawit, mobil, bawang merah, mie kering instant dan ikan kembung dengan andil masing-masing sebesar 0,08%, 0,04%, 0,02%, 0,02% dan 0,02%. Peningkatan harga yang terjadi pada cabai rawit disebabkan oleh masih terganggunya produksi di tengah meningkatnya curah hujan.
Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi oleh berkurangnya pasokan dikarenakan curah hujan yang tinggi mengakibatkan hasil panen yang kurang maksimal di beberapa daerah.
Sementara itu meningkatnya harga mie kering instant dikarenakan adanya peningkatan harga dari distributor.
Di sisi lain komoditas ikan kembung mengalami peningkatan disebabkan oleh berkurangnya pasokan dikarenakan hasil tangkapan yang berkurang di tengah musim penghujan yang masih berlanjut.
Selain komoditas makanan, komoditas yang menyumbang inflasi pada periode ini adalah komoditas mobil yang didorong oleh adanya kenaikan harga dari produsen dikarenakan penambahan fitur untuk beberapa jenis mobil.
Baca Juga: Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol
Meski demikian, inflasi yang lebih tinggi pada periode Februari 2021 tertahan oleh deflasi yang terjadi pada sebagian komoditas di antaranya biaya jaringan saluran tv, cabai merah, cumi cumi, jeruk dan daging ayam ras dengan andil masing-masing sebesar -0,03%, -0,03%, -0,03%, -0,02% dan -0,01%.
Penurunan harga biaya jaringan saluran TV disebabkan oleh potongan harga dari penyedia jasa untuk mendorong penjualan, sementara itu harga cabai merah mulai mengalami penurunan yang disebabkan oleh bertambahnya pasokan seiring dengan masuknya masa panen di beberapa wilayah.
Di sisi lain, peningkatan pasokan juga turut mendorong penurunan harga komoditas cumi-cumi dan jeruk. Penurunan daging ayam juga terjadi seiring dengan mulai stabilnya pasokan dari produsen seiring dengan permintaan masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Nilai Tukar Petani (NTP) Februari 2021 tercatat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Peningkatan NTP ini terjadi seiring dengan meningkatnya harga pada komoditas subsektor tanaman perkebunan rakyat seperti karet, kelapa sawit, kemiri dan cengkeh, sehingga indeks yang diterima oleh petani pada periode ini sebesar 1,73% (mtm) lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (1,23%;mtm).
Dengan demikian, NTP Februari 2021 tercatat meningkat sebesar 0,19% (mtm) dari 96,56 menjadi 96,75.
Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memandang bahwa inflasi akan tetap terkendali pada rentang sasaran 3±1%. Namun demikian, terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi, antara lain:
Pertama, kenaikan harga cabai rawit yang masih berlanjut seiring masih kurang optimalnya produksi pada musim penghujan.
Kedua, kenaikan harga kedelai yang berisiko mendorong naiknya harga bahan makanan, termasuk harga produk peternakan.
Baca Juga: Kenaikan Harga Cabai dan Ikan Bandeng Picu Inflasi di Sulsel
Ketiga, berlanjutnya kenaikan harga beras seiring masuknya periode tanam di beberapa sentra produksi.
Keempat, Peningkatan harga daging sapi yang disebabkan oleh meningkatnya harga impor sapi bakalan.
Kelima, kenaikan harga rokok yang didorong oleh peningkatan tarif cukai rokok sebesar 12,5% di awal tahun 2021.
Dalam rangka mengantisipasi beberapa risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi yang tetap rendah dan stabil, yakni:
Pertama, memastikan keterjangkauan harga, dengan cara melakukan pemantauan harga harian dan perbandingan harga dengan daerah lain, salah satunya melalui aplikasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (https://hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan harga yang terjadi dan melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan.
Kedua, memastikan ketersediaan pasokan sebagai antisipasi lonjakan permintaan akibat optimisme masyarakat akan adanya vaksin COVID-19.
Kondisi ini perlu diwaspadai dengan memastikan ketersediaan pasokan agar tidak meningkatkan tekanan kenaikan harga.
Untuk itu, TPID Provinsi/Kabupaten/Kota perlu meningkatkan intensitas koordinasi, salah satunya melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam hal pemenuhan komoditas pangan strategis menghadapi risiko kenaikan harga.
Baca Juga: Peningkatan Harga Bahan Makanan dorong Inflasi di Kota Balikpapan Januari 2021
Kota Bandar Lampung sebagai wilayah yang memiliki kontribusi terbesar pada inflasi Provinsi Lampung perlu mengupayakan KAD, khususnya untuk komoditas-komoditas utama penyumbang inflasi.
Lebih lanjut, MoU tentang Kerjasama dalam rangka Peningkatan Perekonomian Daerah oleh 10 Gubernur di Sumatera pada tahun 2020 dapat menjadi dasar untuk penguatan Kerjasama Antar Daerah dalam pemenuhan pasokan bahan makanan di wilayah Sumatera.
Pengawalan dalam pemberian bantuan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan terdampak COVID-19 juga perlu ditingkatkan, termasuk ketersediaan pasokan komoditasnya agar tidak mendorong kenaikan harga.
Sementara itu, implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB), selain dapat meningkatkan kesejahteraan petani, tentunya dapat mendukung upaya peningkatkan produktivitas pertanian dan ketersediaan pasokan yang berdampak pada stabilitas harga.
Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui TPID dan Satgas Pangan dengan cara melakukan koordinasi untuk memastikan kembali kecukupan pasokan dan kelancaran akses distribusi bahan pokok.
Selain untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi dapat memudahkan petani memasarkan produk dan mendapatkan harga yang wajar.
Keempat, meningkatkan komunikasi efektif terkait ketersediaan pasokan dan upaya pemerintah dalam pemenuhan pasokan perlu disampaikan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga ekspektasi positif bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga.
inflasiBaca Juga: Inflasi Sulsel Sepanjang 2020 Capai 2,04 persen