Selain itu, Orang nomor satu dipemerintahan Provinsi Bali ini, juga menyampaikan mengenai pengelolaan resiko terpadu merupakan pendekatan yang menjadi pertimbangan sebagai adaptasi perubahan iklim dan juga pengelolaan sumber daya alam untuk mendukung penghidupan elemen paling beresiko, yaitu terhadap kemanusiaan.
Tak hanya itu, pengelolaan resiko terpadu dalam perencanaan penanggulangan bencana yang di laksanakan juga berdasarkan kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Dijelaskan bahwa saat ini, Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan kebijakan dengan tata kelola kebencanaan yang meliputi penguatan kelembagaan.
Yaitu dengan membentuk BPBD Provinsi serta Kabupaten/Kota yang ada di Bali, pembentukan UPTD Penggendalian Bencana Daerah yang meliputi berbagai sarana/prasarana serta sebagai sistem data dan informasi serta peringatan dini dalam kaitan dengan tanggap darurat dan juga pelayanan terhadap kegawat daruratan.
Baca Juga: Longsor Nganjuk, Gubernur Jatim Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan
Juga didukung dengan peraturan daerah serta manajeman yang berkaitan dengan resiko bencana, penanggulangan bencana, kontingensi tanggap darurat dan juga pengurangan resiko bencana.
Diungkapkan juga, Bali sebagai destinasi wisata, Pemerintah Provinsi Bali memberikan persyaratan kepada sejumlah hotel, restaurant dan juga rumah sakit serta museum untuk melaksanakan kesiapsiagaan bencana di tempatnya masing-masing.
Kemudian, terkait kecepatan dalam koordinasi yang selama ini telah dilaksanakan dengan baik, Gubernur Koster mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan secara bertingkat dengan melibatkan para pihak yang terutama adalah wilayah yang mengalami bencana.
Baca Juga: Peduli Bencana Kalsel, Kemendag Bagi 1000 Paket Barang Pokok