Ia juga menambahkan manajemen pelaksanaan vaksinasi di Provinsi yang menangani vaksinasi untuk Anggota DPRD Provinsi, ASN dan Non ASN Provinsi Instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Lembaga Perbankkan, Pekerja Pariwisata, Pekerja Pasar Swalayan, Perguruan Tinggi, Lembaga Adat dan Leagamaan Provinsi, Organisasi Profesi Provinsi, Organisasi Kemasyarakatan Provinsi, dan Kelompok Masyarakat tertentu yang menjadi Penanggungjawabnya adalah Kadis Kesehatan dan Kalaksa BPBD Provinsi Bali.
"Sedangkan Kabupaten/Kota menangani vaksinasi untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota, ASN dan Non ASN Kabupaten/Kota, BUMD Kabupaten/Kota, Pasar Tradisional, Lembaga Adat dan Keagamaan Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi Kabupaten/Kota, Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten/Kota, Krama Desa/Kelurahan/Desa Adat yang menjadi Penanggungjawab adalah Bupati/Walikota," jelas Gubernur Koster.
Dan untuk mensukseskan kegiatan vaksinasi di Provinsi Bali, Gubernur Koster mengharapkan sinergitas instansi/lembaga pendukung mulai dari TNI dan Polri, Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi bisa dilakukan secara gotong royong.
Diungkapkan juga mengenai penyediaan vaksin akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat yang dialokasikan melalui Pemerintah Provinsi dan untuk pembiayaan akan bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan pihak lain penyelenggara vaksinasi.
Baca Juga: Gubernur Koster Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kawasan Ubud