Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menarget jumlah penduduk sasaran yang akan divaksinasi sebanyak 3 juta orang (70% dari 4,3 juta penduduk).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota di Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menyampaikan untuk mencapai vaksinasi sebanyak tiga juta orang tersebut, tercatat jumlah penduduk yang sudah divaksinasi di Bali sebanyak 139.884 orang dan lagi 2.860.116 penduduk Bali belum divaksinasi, sehingga saat ini, pihaknya sedang berjuang agar 2.860.116 orang ini segera mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga: Gubernur Koster Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kawasan Ubud
Gubernur Koster yang juga didampingi langsung oleh Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, dan Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Candra Wijaya memgungkapkan bahwa untuk kelompok masyarakat yang sudah divaksin secara tuntas adalah tenaga kesehatan sejumlah 44.426 orang (112,23%).
Untuk kelompok masyarakat yang sedang divaksinasi meliputi Lansia, Pelayan Publik (Petugas Keamanan, Pegawai, Petugas Transportasi, Sektor Pariwisata, Pedagang Pasar, Tenaga Pendidik, Tokoh Agama, Wakil Rakyat, Pejabat Negara, Atlet, dan Wartawan, red) hingga Masyarakat Perkotaan.
Dalam rapat ini juga, Orang Nomor satu di Pemerintahan Provinsi Bali, menginformasikan bahwa sejak hari, Senin 22 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021 nanti (14 hari) dilaksanakan vaksinasi di 3 Zona Hijau yang menjadi destinasi wisata sebanyak 170.487 orang, mulai dari Kawasan Ubud, meliputi Kelurahan Ubud, Kedewatan, Sayan, dan Petulu total sebanyak 47.045 orang. Kawasan Nusa Dua dan sekitarnya, meliputi ITDC, Kelurahan Benoa, Tanjung Benoa, Jimbaran, dan Tuban total sebanyak 87.715 orang, dan Kawasan Sanur, meliputi Desa Sanur, Sanur Kauh, serta Sanur Kaja total sebanyak 35.727 orang.
Baca Juga: Rencana Buka Pariwisata Bali, Gubernur Koster Dampingi Menparekraf Tinjau Vaksinasi Pekerja
"Jumlah Vaksin yang diperlukan mencapai 5.720.232 Dosis, kemudian jumlah vaksin yang sudah diterima sebanyak 710.480 Dosis (200.000 AZ), dan jumlah vaksin tambahan yang diperlukan sebanyak 5.009.752 Dosis," terangnya.
Selain itu, Gubernur Koster juga menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan vaksinasi di Pulau Bali akan berlangsung 100 hari, yakni dari tanggal 23 Maret hingga 30 Juni 2021 dengan target sasaran penduduk yang divaksin sebanyak 28.602 orang/hari dan dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.00 WITA.
Untuk menyukseskan vaksinasi ini, Gubernur Koster menyampaikan bahwa sumber daya yang diperlukan berupa tenaga vaksinator sejumlah 716 orang dan sumber tenaga vaksinator ini berasal dari tenaga Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan TNI/Polri.
Baca Juga: Gubernur Koster Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kawasan Ubud
"Ada juga tenaga pendukung vaksinasi sebanyak 4.296 orang, tenaga kesehatan sebanyak 2.864 orang, tenaga non kesehatan sebanyak 1.432 orang. Selain itu, sumber tenaga pendukung lainnya juga sangat diperlukan yang meliputi Tenaga Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, TNI/Polri, dan Tenaga setempat," jelasnya.
Untuk mempercepat proses vaksinasi ini, Gubernur Koster memberikan solusi agar kegiatan vaksinasi bisa memanfaatkan tempat di Fasilitas Kesehatan, Gedung milik Pemerintah Pusat, Gedung milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Gedung milik TNI/Polri, Gedung milik Perguruan Tinggi, Gedung/aula sekolah, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Wantilan Desa Adat, Tempat lainnya yang memenuhi syarat.
"Selama kegiatan fasilitas pendukung seperti laptop, printer, jaringan internet, meja, dan kursi, ambulance serta petugas medis harus siap di tempat vaksinasi," katanya.
Baca Juga: Hari Pertama, 1.279 Warga Divaksinasi Covid-19 di Sanur, Denpasar
Ia juga menambahkan manajemen pelaksanaan vaksinasi di Provinsi yang menangani vaksinasi untuk Anggota DPRD Provinsi, ASN dan Non ASN Provinsi Instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Lembaga Perbankkan, Pekerja Pariwisata, Pekerja Pasar Swalayan, Perguruan Tinggi, Lembaga Adat dan Leagamaan Provinsi, Organisasi Profesi Provinsi, Organisasi Kemasyarakatan Provinsi, dan Kelompok Masyarakat tertentu yang menjadi Penanggungjawabnya adalah Kadis Kesehatan dan Kalaksa BPBD Provinsi Bali.
"Sedangkan Kabupaten/Kota menangani vaksinasi untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota, ASN dan Non ASN Kabupaten/Kota, BUMD Kabupaten/Kota, Pasar Tradisional, Lembaga Adat dan Keagamaan Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi Kabupaten/Kota, Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten/Kota, Krama Desa/Kelurahan/Desa Adat yang menjadi Penanggungjawab adalah Bupati/Walikota," jelas Gubernur Koster.
Dan untuk mensukseskan kegiatan vaksinasi di Provinsi Bali, Gubernur Koster mengharapkan sinergitas instansi/lembaga pendukung mulai dari TNI dan Polri, Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi bisa dilakukan secara gotong royong.
Diungkapkan juga mengenai penyediaan vaksin akan menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat yang dialokasikan melalui Pemerintah Provinsi dan untuk pembiayaan akan bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan pihak lain penyelenggara vaksinasi.
Baca Juga: Gubernur Koster Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kawasan Ubud