Ahmad juga menjelaskan skema ponzi yang banyak digunakan perusahaan invetasi bodong dalam menjerat korbannya.
"Kalau mau terhindar investasi seperti ini, tanyakan izinnya dari dinas koperasi dan ojk layanan call center 157, nanti kita bantu itu benar atau tidak," jelasnya
Pemateri lainnya, Duryatsyah selaku kepala bidang pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Dia meminta masyarakat mewaspadai tindakan oknum yang berusaha menghimpun dana secara tidak benar dengan menggunakan kedok koperasi.
Baca Juga: Geledah Kediaman Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar, 3 Orang Diamankan
"Lihat legal dan logis, ada tidak karyawannya dia memberi pinjaman kepada siapa. Jangan sampai warga tergiur keuntungan koperasi," tambahnya.
Hal yang sama disampaikan Kasubdit firmondev dua Ditreskrimsus Polda Sulsel, Hamka Malluru saat memberikan materi.
Dia memaparkan ciri investasi ilegal, modus operasi yang dilakukan dan ancaman hukum yang diberlakukan bagi pelaku.
"Investasi ilegal tidak dilengkapi dokumen perizinan dari bank indonesia, bapetti dan OJK," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar