Webinar OJK Regional VI Sulampua: Waspada Penipuan Berkedok Investasi

30 Maret 2021 19:05 WIB
Webinar OJK Regional VI Sulampua waspada penipuan berkedok investasi
Webinar OJK Regional VI Sulampua waspada penipuan berkedok investasi ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan diberikan edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fokus kegiatan edukasi sebagai upaya untuk mencegah jatuhnya korban penipuan yang disebabkan kurangnya literasi keuangan.

"Narasumber tentunya akan berbagi ilmu sebagai komitmen terhadap pencegahan kegiatan melawan hukum di bidang investasi," ujar Kepala Tim Satgas Waspada Investasi Sulawesi Selatan, Patahuddin.

Baca Juga: Cegah Aksi Terorisme Berulang, BNPT Ajak Pemkot Makassar Berkolaborasi

Dia menyampaikan apresiasi pemerintah daerah yang telah ikut mensuport kegiatan seperti ini. Tujuannya, bentuk pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat.

"Terima kasih kepada pemkab Barru khususnya dari dinas komunikasi, informatika dan statistik yang telah menfasilitasi digelarnya acara ini," tambahnya.

Respon positif disampaikan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Barru, Saparuddin Djati. Mewakili Bupati, dia mengaku edukasi seperti ini penting seiring maraknya penawaran investasi ilegal. Terlebih literasi keuangan masyarakat masih rendah.

"Ironisnya, banyak warga yang sudah menjadi korban investasi bodong," jelasnya.

Sambutan yang disampaikan Saparuddin menandai dibukanya webinar bertajuk waspadai penipuan berkedok investasi yang disiarkan langsung SmartFM Makassar dan melalui kanal youtube, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Mantan Napi Teroris Ungkap Cara Rekrut Anggota Baru, Sasaran Orangnya Seperti Ini

Hadir sebagai narasumber Deputi Direktur Manejemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional VI Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Ahmad Murad.

Dia memberi gambaran bagaimana mengenal ciri-ciri investasi bodong. Salah satunya menawarkan keuntungan yang besar.

Cara ini diterapkan koperasi pandawa. Korban invetasi bodong ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai triliun rupiah lebih

"Contoh ada pandawa grup, melakukan penghimpuan dana masyarakat dengan janji keuntungan diluar yang dilakukan koperasi, hasilnya 10 persen perbulan. Disini ada korban 549 ribu investor, jadi sudah di hukum di depok. Hukumannya sampai 15 tahun. Itu kerugiannya besar sekali," jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya literasi keuangan. Ketidakpahaman masyarakat terhadap produk keuangan menjadi pemicu maraknya penipuan curang di sektor jasa keuangan.

"Literasi keuangan kita masih rendah," sambungnya.

Baca Juga: Kumpulkan Pemuda Lintas Agama, Wali Kota Makassar Ajak Bersatu Lawan Teroris

Ahmad juga menjelaskan skema ponzi yang banyak digunakan perusahaan invetasi bodong dalam menjerat korbannya.

"Kalau mau terhindar investasi seperti ini, tanyakan izinnya dari dinas koperasi dan ojk layanan call center 157, nanti kita bantu itu benar atau tidak," jelasnya

Pemateri lainnya, Duryatsyah selaku kepala bidang pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Dia meminta masyarakat mewaspadai tindakan oknum yang berusaha menghimpun dana secara tidak benar dengan menggunakan kedok koperasi.

Baca Juga: Geledah Kediaman Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar, 3 Orang Diamankan

"Lihat legal dan logis, ada tidak karyawannya dia memberi pinjaman kepada siapa. Jangan sampai warga tergiur keuntungan koperasi," tambahnya.

Hal yang sama disampaikan Kasubdit firmondev dua Ditreskrimsus Polda Sulsel, Hamka Malluru saat memberikan materi.

Dia memaparkan ciri investasi ilegal, modus operasi yang dilakukan dan ancaman hukum yang diberlakukan bagi pelaku.

"Investasi ilegal tidak dilengkapi dokumen perizinan dari bank indonesia, bapetti dan OJK," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm