Ema menuturkan, Pemkot Bandung juga akan menerjunkan tim gabungan ke sejumlah kawasan wisata.
Hal itu mengingat potensi aktivitas masyarakat di wilayah aglomerasi yang diprediksi meningkat.
Ema juga menginstruksikan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi para pendatang.
Utamanya, apabila ada pendatang dari wilayah dengan kasus Covid-19 cukup tinggi.
“Prinsipnya mudik dilarang. Itu karena kita ingin pencapaian pengendalian terjaga dengan baik. Jangan sampai kita tertimpa gelombang ketiga yang saat ini sudah terjadi di India,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Rano Hadiyanto mengungkapkan, pemeriksaan di cek poin bukan hanya menyasar kelengkapan identitas diri, tetapi harus menunjukan dokumen kesehatan dan izin perjalanan.
Baca Juga: Walikota Bandung Koordinasikan Aglomerasi Mudik Wilayah Bandung Raya
Untuk dokumen kesehatan, khusus di momentum lebaran ini hasil swab tes PCR atau rapid antigen berlaku 1x24 jam dan genose hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.
“Untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah,” ujar Rano.
Selain itu, Rano menyebutkan sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualiaan kemudahan saat melintas di posko cek poin.
Walau pun beberapa di antaranya juga tetap dilaksanakan pemeriksaan guna memastikan kepentingannya.
Baca Juga: Polda Sumsel Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Antisipasi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021