“Beberapa kendaraan yang diloloskan atau dapat pengecualian di antaranya yaitu kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil,” bebernya.
Sedangkan Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengungkapkan untuk terminal, stasiun kereta api dan bandara diberlakukan penutupan terbatas, yakni untuk terminal hanya mengizinkan angkutan dalam kota saja.
“Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang itu bus AKAP dan AKDP distop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” kata Ricky.
Baca Juga: Meski Adanya Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Mengwi Tipe- A Dipastikan Tetap Beroperasi
Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api, yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.
“Kereta Api jarak jauh diberhentikan operasional secara terbatas KRD dan logistik masih operasi. Bandara juga pelayananannya terbatas,” katanya.