Kota Bandung Bakal Siapkan Cek Poin Selama Lebaran 2021

29 April 2021 18:55 WIB
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna (tengah) saat pembahasan cek poin Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna (tengah) saat pembahasan cek poin Kota Bandung, Kamis (29/4/2021). ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Kendati tidak berada dalam perbatasan dengan luar wilayah aglomerasi, Kota Bandung tetap akan memberlakukan pengawasan secara ketat.

Delapan titik cek poin bakal dibuat untuk penyekatan pada 6-17 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, lima cek poin berada di pintu keluar gerbang tol yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Bandung.

Kelimanya yaitu gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, kopo, Pasirkoja dan kawasan Pasteur. 

Sedangkan tiga posko cek poin lainnya terdapat di tiga wilayah yang menjadi akses utama pendatang melalui jalur darat, yaitu di dekat Bunderan Cibiru, perbatasan kawasan Cibeureum dan di sekitar Terminal Ledeng.

Baca Juga: Walikota Bandung Koordinasikan Aglomerasi Mudik Wilayah Bandung Raya

“Daerah aglomerasi ini boleh ada mobilitas tetapi dengan perlakuan sangat ketat. Kita sudah sangat siap termasuk ada posko utama di Cikapayang,” ucap Ema di Taman Sejarah Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).

Ema menuturkan, sekitar 44 orang personel gabungan bakal bersiaga di setiap posko cek poin selama 24 jam.

Terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, dan Dinas Kesehatan.

Mereka bekerja sama dengan PMI yang sekaligus menyediakan satu mobil ambulans di setiap posko.

“Di lapangan nanti akan dibagi tiga sif. Pada prinsipnya di wilayah aglomerasi diperbolehkan tapi harus ada surat kesehatan (keterangan negatif Covid-19). Kalau dari luar itu yang 'urgent' bisa diperbolehkan selama bisa memberikan surat keterangan yang valid atau jelas,” ujarnya.

 Baca Juga: Peresmian Awal Layanan Angkutan Aglomerasi Trans Jateng Koridor 1 PURWOMANGGUNG

Ema menuturkan, Pemkot Bandung juga akan menerjunkan tim gabungan ke sejumlah kawasan wisata.

Hal itu mengingat potensi aktivitas masyarakat di wilayah aglomerasi yang diprediksi meningkat. 

Ema juga menginstruksikan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi para pendatang.

Utamanya, apabila ada pendatang dari wilayah dengan kasus Covid-19 cukup tinggi.

“Prinsipnya mudik dilarang. Itu karena kita ingin pencapaian pengendalian terjaga dengan baik. Jangan sampai kita tertimpa gelombang ketiga yang saat ini sudah terjadi di India,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Rano Hadiyanto mengungkapkan, pemeriksaan di cek poin bukan hanya menyasar kelengkapan identitas diri, tetapi harus menunjukan dokumen kesehatan dan izin perjalanan.

Baca Juga: Walikota Bandung Koordinasikan Aglomerasi Mudik Wilayah Bandung Raya

Untuk dokumen kesehatan, khusus di momentum lebaran ini hasil swab tes PCR atau rapid antigen berlaku 1x24 jam dan genose hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.

“Untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah,” ujar Rano.

Selain itu, Rano menyebutkan sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualiaan kemudahan saat melintas di posko cek poin.

Walau pun beberapa di antaranya juga tetap dilaksanakan pemeriksaan guna memastikan kepentingannya.

 Baca Juga: Polda Sumsel Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Antisipasi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021

“Beberapa kendaraan yang diloloskan atau dapat pengecualian di antaranya yaitu kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil,” bebernya.

Sedangkan Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengungkapkan untuk terminal, stasiun kereta api dan bandara diberlakukan penutupan terbatas, yakni untuk terminal hanya mengizinkan angkutan dalam kota saja.

“Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang itu bus AKAP dan AKDP distop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” kata Ricky.

Baca Juga: Meski Adanya Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Mengwi Tipe- A Dipastikan Tetap Beroperasi

Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api, yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.

“Kereta Api jarak jauh diberhentikan operasional secara terbatas KRD dan logistik masih operasi. Bandara juga pelayananannya terbatas,” katanya.

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm