Kedua pemerintahan setiap tahun melakukan kegiatan pemeliharaan pilar pilar batas dalam bentuk kegiatan Joint survei investigation, refixation, and maintenance (IRM).
Pelaksanaan IRM dilakukan dalam 6 tahap kegiatan, yaitu Reconnaisance atau pencarian batas, Clearing atau pembersihan jalur batas, Boundary markers planted atau penanaman tugu, Achymatricatau atau pengukuran.
Kemudian tahap yang kelima adalah Demarcation atau pengukuran poligon, dan diakhiri dengan Traverse-Heigh Plan dan Field Plan.
Baca Juga: Purnawirawan TNI AD Kotamobagu Jalani Vaksin Covid-19
Bicara tentang perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, pihaknya menyebutkan bahwa selama ini ada forum khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee on Survey and Demarcation of International Boundary Between Malaysia and Indonesia (JIM).
“Menurut Konvensi batas Inggris Belanda 1891 batas negara mengikuti garis pemisah air yang dimulai dari pantai Timur Kalimantan pada garis Lintang 4° 10” LU. Kemudian untuk sungai sungai yang panjang melebihi 5 mil geografi maka garis batas tidak mengikuti watershed tetapi dibelokan dan dipotongkan pada perpotongan sungai dengan garis lintang 4” jelas Brigjen Asep Edi Rosidin.
Pihaknya menyatakan bahwa survei demarkasi perbatasan darat Indonesia-Malaysia telah dilaksanakan pada tahun 1975 hingga 2001, tetapi masih terdapat beberapa daerah yang belum dapat diselesaikan.
Baca Juga: Buat Video Sambutan Habib Rizieq, Anggota TNI AD Dijatuhi Sanksi Penahanan dan Administrasi