Sonora.ID - Perbatasan darat adalah batas antar kedua negara yang berada di daratan dan tidak dipisahkan oleh perairan.
Indonesia sendiri memiliki 3 (tiga) kawasan perbatasan darat, yaitu dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Khusus perbatasan RI – Malaysia, masih terdapat Outstanding Boundary Problems (OBP) atau belum tercapainya kesepakatan penetapan batas kedaulatan negara, di perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak; dan Kalimantan Utara – Sabah.
Baca Juga: Nasi Ambeng Kuliner Khas Jawa Tengah yang Populer Hingga Selangor Malaysia
Brigjen TNI, Asep Edi Rosidin menyatakan bahwa proses penetapan batas atau delimitasi merujuk pada prinsip hukum internasional uti possidetis juris, yang artinya kesepakatan batas RI-Malaysia mengacu pada kesepakatan batas negara wilayah kekuasaan para penjajah yaitu Belanda dan Inggris. Maka dalam penetapan dan penegasan batas Indonesia dan Malaysia mengacu pada referensi dokumen batas Inggris Belanda.
“Penegasan kembali atau demarkasi tidak semudah yang diperkirakan. Permasalahan yang sering terjadi adalah munculnya perbedaan interpretasi terhadap perjanjian yang tertulis dalam dokumen batas Inggris Belanda. Selain itu di beberapa segmen batas, terdapat data yang terbuang dalam dokumen sehingga tidak akurat, terdapat perbedaan kondisi lapangan antara informasi yang tertuang di peta dengan kondisi riil dilapangan.
TNI mendapat peran penting dalam berbagai kegiatan menjaga, mengamankan dan memelihara garis batas negara tersebut, seperti penempatan Pasukan Pengamanan Perbatasan atau PAMTAS, melakukan patroli pilar batas setiap periode waktu tertentu.
Baca Juga: WNA Asal Malaysia 'Diusir' Imigrasi Pare-Pare karena Kelebihan Izin Tinggal
Kedua pemerintahan setiap tahun melakukan kegiatan pemeliharaan pilar pilar batas dalam bentuk kegiatan Joint survei investigation, refixation, and maintenance (IRM).
Pelaksanaan IRM dilakukan dalam 6 tahap kegiatan, yaitu Reconnaisance atau pencarian batas, Clearing atau pembersihan jalur batas, Boundary markers planted atau penanaman tugu, Achymatricatau atau pengukuran.
Kemudian tahap yang kelima adalah Demarcation atau pengukuran poligon, dan diakhiri dengan Traverse-Heigh Plan dan Field Plan.
Baca Juga: Purnawirawan TNI AD Kotamobagu Jalani Vaksin Covid-19
Bicara tentang perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia, pihaknya menyebutkan bahwa selama ini ada forum khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee on Survey and Demarcation of International Boundary Between Malaysia and Indonesia (JIM).
“Menurut Konvensi batas Inggris Belanda 1891 batas negara mengikuti garis pemisah air yang dimulai dari pantai Timur Kalimantan pada garis Lintang 4° 10” LU. Kemudian untuk sungai sungai yang panjang melebihi 5 mil geografi maka garis batas tidak mengikuti watershed tetapi dibelokan dan dipotongkan pada perpotongan sungai dengan garis lintang 4” jelas Brigjen Asep Edi Rosidin.
Pihaknya menyatakan bahwa survei demarkasi perbatasan darat Indonesia-Malaysia telah dilaksanakan pada tahun 1975 hingga 2001, tetapi masih terdapat beberapa daerah yang belum dapat diselesaikan.
Baca Juga: Buat Video Sambutan Habib Rizieq, Anggota TNI AD Dijatuhi Sanksi Penahanan dan Administrasi
Namun, pada tahun 2019, kedua Tim Teknik antara Indonesia dan Malaysia, telah menyelesaikan tugas Joint Survey untuk melakukan pemasangan pilar baru, sebagai tanda garis baru di Pulau Sebatik.
Brigjen Asep mengakui bahwa memang perlu kecermatan, ketelitian, strategi, dan unsur pendukung lain dalam penegasan batas wilayah negara.
Perlunya sosialisasi kepada stakeholder di Daerah atau Lokal, agar memahami bagaimana penyikapan terhadap penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) di daerahnya.
Kami juga mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, yang telah melakukan Sosialisasi terhadap para stakeholder di tingkat Pemerintah Daerah, dan kepada masyarakat setempat. (*Adv)
Baca Juga: Hasil Tes Puluhan Personel Kodim 1309 Manado Bersih Narkoba