JPU Pastikan Miliki Saksi dan Barang Bukti Kuat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan menilai, bantahan demi bantahan yang dilontarkan Nurdin Abdullah dalam sidang merupakan hal wajar. Apalagi dalam perkara ini, Nurdin juga berstatus tersangka.
"Semuanya dibantah. Sidang kami juga menghormati, ya karena memang saksi punya hak. Apa yang dianggap benar ya monggo. Jika saksi mengatakan dia mengelak itu kan suatu hal yang biasa," ucap Jaksa Ronald.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor
Kendati demikian, pihaknya akan terus menggali keterangan dari saksi lain. Termasuk oleh terdakwa sendiri, yakni Agung Sucipto.
Jaksa Ronald mengaku punya barang bukti dan saksi kuat yang nantinya akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
"Kita tentunya tidak hanya mempertimbangkan satu keterangan satu saksi saja, tapi saksi-saksi dan barang bukti lain. Nanti semua akan terungkap," tandasnya.
Baca Juga: Tolak Bersaksi, KPK Beri Ultimatum Istri Nurdin Abdullah