Lagi! Nurdin Abdullah Menyangkal Terlibat Kongkalikong Proyek

11 Juni 2021 17:35 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah bersikukuh mempertahankan citranya sebagai pemimpin 'bersih' saat dihadirkan virtual sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar yang digelar kemarin.

Nurdin membantah kesaksian mantan anak buahnya, Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro dan Jasa (PBJ).

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Sari mengungkap konkalikong Nurdin Abdullah dengan kontraktor untuk mendapat upeti.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Nurdin Abdullah Sebut Agung Sucipto Kontraktor Profesional

Sari selaku pejabat berwenang mengaku diperintahkan untuk memenangkan kontraktor yang telah ditunjuk Nurdin.

Namun saat hal itu ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurdin menegaskan kesaksian Sari itu tidak benar.

"Saya sangat kecewa kok tiba-tiba orang-orang ini berubah semua, saya sudah memberikan contoh yang baik," ujar Nurdin.

Baca Juga: Mantan Plt Inspektorat Sulsel Disebut Terima Aliran Dana Bansos Covid

Ia berdalih, dirinya selalu memanggil Sari untuk sekadar mengingatkan agar proses lelang berjalan sesuai sistem. Sebab, ia sering mendapat keluhan dari kontraktor yang diperas oleh oknum pejabat Biro BPJ kala itu.

"Bu Sari melaporkan setelah selesai lelang saya cuma mengingatkan untuk mengikuti standar yang sudah ada. Termasuk review inspektorat, BPKP dan dikomunikasikan dengan Korsupgah KPK," ucapnya.

Bahkan, kata Nurdin, sebelum ditangkap KPK, ia sempat menegur keras Sari lantaran adanya indikasi bagi-bagi fee pada proses lelang proyek. Padahal menurutnya, lelang proyek di Pemprov Sulsel sangat ketat lantaran berbasis sistem.

Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek

"Saya tidak berani merusak sistem yang telah terbangun dengan baik. Termasuk soal pelelangan. Saya orangnya begitu kalo dapat laporan pasti saya langsung panggil (pejabat)," ujarnya.

Tak hanya membantah kesaksian Sari Pudjiastuti, Nurdin pun menyangkal keterangan mantan ajudannya, Muhammad Salman Natsir. Salman pada sidang lalu mengaku dirinya mendapat instruksi Nurdin Abdullah menjemput uang titipan kontraktor. Sayangnya, Nurdin tetap berkilah.

"Ijin Pak JPU, Salman itu tidak pernah saya suruh sama sekali. Orang itu tidak pernah saya pakai. Semuanya lewat Syamsul. Ajudan saya cuma satu, itu Syamsul," tegasnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor

JPU Pastikan Miliki Saksi dan Barang Bukti Kuat

JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Makassar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan menilai, bantahan demi bantahan yang dilontarkan Nurdin Abdullah dalam sidang merupakan hal wajar. Apalagi dalam perkara ini, Nurdin juga berstatus tersangka.

"Semuanya dibantah. Sidang kami juga menghormati, ya karena memang saksi punya hak. Apa yang dianggap benar ya monggo. Jika saksi mengatakan dia mengelak itu kan suatu hal yang biasa," ucap Jaksa Ronald.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor

Kendati demikian, pihaknya akan terus menggali keterangan dari saksi lain. Termasuk oleh terdakwa sendiri, yakni Agung Sucipto.

Jaksa Ronald mengaku punya barang bukti dan saksi kuat yang nantinya akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.

"Kita tentunya tidak hanya mempertimbangkan satu keterangan satu saksi saja, tapi saksi-saksi dan barang bukti lain. Nanti semua akan terungkap," tandasnya.

Baca Juga: Tolak Bersaksi, KPK Beri Ultimatum Istri Nurdin Abdullah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm