Ia berdalih, dirinya selalu memanggil Sari untuk sekadar mengingatkan agar proses lelang berjalan sesuai sistem. Sebab, ia sering mendapat keluhan dari kontraktor yang diperas oleh oknum pejabat Biro BPJ kala itu.
"Bu Sari melaporkan setelah selesai lelang saya cuma mengingatkan untuk mengikuti standar yang sudah ada. Termasuk review inspektorat, BPKP dan dikomunikasikan dengan Korsupgah KPK," ucapnya.
Bahkan, kata Nurdin, sebelum ditangkap KPK, ia sempat menegur keras Sari lantaran adanya indikasi bagi-bagi fee pada proses lelang proyek. Padahal menurutnya, lelang proyek di Pemprov Sulsel sangat ketat lantaran berbasis sistem.
Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek
"Saya tidak berani merusak sistem yang telah terbangun dengan baik. Termasuk soal pelelangan. Saya orangnya begitu kalo dapat laporan pasti saya langsung panggil (pejabat)," ujarnya.
Tak hanya membantah kesaksian Sari Pudjiastuti, Nurdin pun menyangkal keterangan mantan ajudannya, Muhammad Salman Natsir. Salman pada sidang lalu mengaku dirinya mendapat instruksi Nurdin Abdullah menjemput uang titipan kontraktor. Sayangnya, Nurdin tetap berkilah.
"Ijin Pak JPU, Salman itu tidak pernah saya suruh sama sekali. Orang itu tidak pernah saya pakai. Semuanya lewat Syamsul. Ajudan saya cuma satu, itu Syamsul," tegasnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor