Kekerasan Seksual hingga Human Trafficking Ancam 5 Juta PMI Ilegal

14 Juni 2021 17:30 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),  Benny Rhamdani saat memberi sambutan dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat memberi sambutan dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang digelar di Kantor Gubernur Sulsel ( Dok Smartfm Makassar)

"Jika mampu menempatkan pekerja terampil dan profesional, semakin besar pendapatan yang mereka dapat. Daerah akan mendapat keuntungan devisa dalam bentuk remiten," tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan estimasi data yang tercatat di dalam Sisko P2MI, remitansi per orang/bulan dengan gaji 6 juta bisa berkontribusi sebesar 2,4 juta untuk negara.

Khusus di Sulsel, estimasi  remitansi per tahunnya dari penempatan 907 PMI yakni bisa mencapai Rp26,1 miliar atau setara dengan 0,24 persen APBD Sulsel tahun 2020.

Sedangkan yang tidak tercatat (non prosedural), Benny memprediksi jumlahnya berkali lipat sehingga nilai remitansi bisa melebihi angka estimasi.

Baca Juga: Sejak Akhir 2018, Kasus UGM Kembali Mencuat dengan Tagar ‘UGM Bohong Lagi’

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm