Bahkan, menurut Benny, tak sedikit para PMI dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa. Ia menyebut, hingga kini pihaknya telah memulangkan 870 jenazah PMI ke tanah air. Ironisnya, 90 persen dari total yang meninggal tersebut merupakan PMI ilegal.
Olehnya itu, pihaknya gencar menyosialisasikan UU 18/2017 untuk menguatkan sinergi pusat dan daerah terkait perlindungan pekerja migran.
"Regulasi tersebut memberikan mandat yang jelas terpisah. Mana tugas pusat dalam hal ini BP2MI, Kemenaker, Kemenlu dan mana tugas pemerintah daerah termasuk di desa," jelasnya.
Baca Juga: Lebih dari Rp 20 Miliar Deposito Nasabah Hilang, Ini Respon Bank BNI
Dengan demikian, jika semua dalam kendali pemerintah, penempatan PMI ilegal dapat ditekan.
Namun yang terpenting, lanjut Benny, tugas negara harus menyiapkan pekerja yang terampil, profesional, terdidik terlatih memiliki sertifikasi kompetensi untuk pekerjaan yang mereka pilih.
Mereka juga harus dibekali kamampuan berbahasa asing.
Menurutnya, semakin tinggi skill PMI maka akan meningkatkan nilai tawar mereka di negara tujuan. Di sisi lain, pendapatan mereka pasti akan besar.
Baca Juga: Dewan Sambut Positif, Ribuan PMI Asal Bali Sudah Berangkat Bekerja Kembali ke Kapal Pesiar