Berikut Ini 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro untuk Daerah Jabodetabek

23 Juni 2021 13:05 WIB
Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar dengan melakukan giat Yustisi
Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar dengan melakukan giat Yustisi ( )

Apabila berada di zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Transportasi umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.

Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta:

  • TransJakarta beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB
  • Angkutan umum reguler dalam trayek beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB
  • Kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 22.00
  • WIB Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB
  • Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi mulai pukul 05.30 hingga 22.00 WIB
  • Angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 18.00 WIB

AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB.

Baca Juga: Zona Oranye, PPKM di Banjarmasin Diperpanjang dengan Pola yang Sama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm