Apabila berada di zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.
Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta:
AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB.
Baca Juga: Zona Oranye, PPKM di Banjarmasin Diperpanjang dengan Pola yang Sama
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek