Sonora.ID – Guna menekan penyebaran Covid-19 yang menyebabkan lonjakan kasus di sejumlah daerah, Pemerintah Pusat telah memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Per Selasa (22/6/2021), penambahan kasus harian di Jakarta itu sebanyak 3.221, maka angka kumulatif Covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 kasus.
Akibatnya, sejumlah rumah sakit rujukan pun kolaps karena pasien Covid-19 yang membludak dan dirujuk ke rumah sakit.
Oleh karena itu, perpanjangan PPKM Mikro ini diterapkan dengan sejumlah aturan baru.
Berikut 6 aturan lengkap PPKM untuk wilayah Jabodetabek dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 22 Juni - 5 Juli
WFH 75 persen
Kegiatan di tempat kerja, atau perkantoran pemerintah atau swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di wilayah zona kuning atau oranye.
Sementara untuk daerah yang berada di zona merah, maka WFH wajib sebesar 75 persen. Untuk karyawan yang masuk ke kantor sebanyak 25 persen.
Kemudian, protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Karyawan yang mendapat giliran WFH diimbau tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Sekolah Online
Kegiatan belajar akan dilakukan secara daring, apabila letak sekolah, perguruan tinggi, dan pelatihan berada di zona merah Covid-19.
Sementara untuk yang ada di zona lainnya akan mengikuti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba belajar tatap muka tahap kedua.
Sebagai informasi, uji coba belajar tatap muka tahap kedua digelar 9-16 Juni 2021 diikuti oleh 226 sekolah.
Penghentian sementara belajar tatap muka itu sudah disepakati dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta lantaran kasus Covid-9 terus meningkat.
Sektor Esensial dan Kegiatan Konstruksi
Kegiatan di sektor esensial ini bisa beroperasi 100 persen tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Sektor esensial mencakup industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Tempat konstruksi atau lokasi proyek juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Ikuti Arahan Mendagri, Pembatasan Kegiatan di Makassar Sampai Jam 8 Malam
Restoran, Kafe, Mal, dan Pasar
Makan dan minum di restoran atau kafe diperbolehkan paling banyak 25 persen, dan jam operasionalnya pun dibatasi menjadi hingga pukul 21.00.
Kebijakan tersebut turut berlaku untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
Khusus wilayah DKI Jakarta, seluruh kegiatan di DKI Jakarta harus tutup pukul 21.00 WIB.
Kegiatan Ibadah, Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan ibadah, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, serta kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara apabila berada di zona merah Covid-19.
Apabila berada di zona lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah.
Berikut rangkuman pembatasan jam operasional transportasi umum di DKI Jakarta:
AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta beroperasi mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB.
Baca Juga: Zona Oranye, PPKM di Banjarmasin Diperpanjang dengan Pola yang Sama
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak 6 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Jabodetabek