Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba belajar tatap muka tahap kedua.
Sebagai informasi, uji coba belajar tatap muka tahap kedua digelar 9-16 Juni 2021 diikuti oleh 226 sekolah.
Penghentian sementara belajar tatap muka itu sudah disepakati dalam rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta lantaran kasus Covid-9 terus meningkat.
Sektor Esensial dan Kegiatan Konstruksi
Kegiatan di sektor esensial ini bisa beroperasi 100 persen tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Sektor esensial mencakup industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Tempat konstruksi atau lokasi proyek juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Ikuti Arahan Mendagri, Pembatasan Kegiatan di Makassar Sampai Jam 8 Malam
Restoran, Kafe, Mal, dan Pasar
Makan dan minum di restoran atau kafe diperbolehkan paling banyak 25 persen, dan jam operasionalnya pun dibatasi menjadi hingga pukul 21.00.
Kebijakan tersebut turut berlaku untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
Khusus wilayah DKI Jakarta, seluruh kegiatan di DKI Jakarta harus tutup pukul 21.00 WIB.
Kegiatan Ibadah, Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan ibadah, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, serta kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara apabila berada di zona merah Covid-19.